Tidak Mengenakan Helm? Berikut ini Besaran Denda Tilangnya Bagi Pengendara Sepeda Motor

Setiap pengendara sepeda motor di Indonesia wajib mengenakan helm. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan melindungi kepala jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan tak terduga. Selain itu, jika ketahuan polisi atau sedang ada razia Operasi Zebra, pengendara tersebut akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.

Tidak hanya itu, helm yang mesti digunakan pengendara juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Jangan sampai mengenakan helm abal-abal. Jikapun ingin bergaya, setidaknya periksa terlebih dahulu, apakah helm tersebut aman dan sudah terstandar SNI.

Helm yang aman setidaknya yang berjenis half-face atau menutupi setengah kepala, bukan helm yang hanya melindungi bagian kepala saja atau helm cetok untuk gaya fesyen berkendara.

Besaran Denda Tilang Tidak Mengenakan Helm Terbaru

Pengendara yang tidak mengenakan helm atau helm-nya tidak terstandar SNI akan dikenakan tilang dari pihak kepolisian. Tindakan itu dianggap melanggar lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 291 ayat 1 dan 2.

UU tersebut menyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Hal tersebut juga berlaku bagi orang yang diboncengnya. Jika yang dibonceng tidak menggunakan helm, maka ia akan didenda dengan besaran yang sama.

Sebagian besar orang dewasa mengerti mengenai hal ini, namun ada kalanya orang tua membonceng anaknya memang mengenakan helm, sedangkan anaknya tidak. Dalam kasus ini, polisi juga akan memberhentikan pengendara tersebut dan menilang orang tuanya.

Bagaimanapun juga, baik anak kecil atau orang dewasa wajib mengenakan helm untuk keamanan dan keselamatan dirinya. 

Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari pernah menyinggung mengenai kasus anak yang dibonceng dan tidak mengenakan helm ini. Dalam keadaan ini, orang tua dianggap egois karena hanya mementingkan keselamatan dirinya sendiri. 

“Bapak atau ibu jangan pengennya selamat sendiri. Anaknya juga harus dipakaikan helm,” demikian yang disampaikan di media sosial Polres Batanghari.

Orang tua juga harus memperhatikan jenis helm untuk anak kecil. Saat ini, ada banyak variasi helm untuk anak-anak. Sebelum memilih motif yang paling disukai, pastikan dulu helm tersebut sudah terstandar SNI dan aman dikenakan si kecil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *