Tak Perlu Bingung, Berikut ini Cara Mudah Membayar Denda Tilang Secara Online

Sejak diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sejak Maret 2021 lalu, pelanggaran lalu lintas mulai dideteksi dengan bantuan CCTV, serta pembayaran tilangnya bisa dilunasi secara daring.

Karena itulah, jangan heran ketika suatu waktu Anda menerima surat konfirmasi penilangan dari kepolisian dengan bukti video atau foto CCTV pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. 

Ketika menerima surat penilangan itu, pemilik kendaraan harus mengonfirmasi, apakah kendaraan tersebut memang miliknya. Jika bukan, maka ia harus memberi tahu pihak kepolisian mengenai hal tersebut. 

Konfirmasi juga dilakukan dengan mengakui bahwa pelanggaran sudah terjadi dan pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Nominal denda akan ditetapkan berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi. Besarannya terentang dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000. Pelanggaran paling ringan adalah tidak menghidupkan lampu sein ketika akan berbelok, sementara denda paling besar adalah tidak memiliki SIM atau tidak bisa menunjukkannya ketika razia terjadi.

Ketika sudah ditilang, baik itu melalui tilang elektronik atau tilang konvensional, pelanggar aturan lalu lintas dapat membayar dendanya secara daring dengan cara sebagai berikut.

Mengecek besaran denda di situs web kejaksaan

Pengecekan besaran denda ini dapat dilihat di situs web tilang dari Kejaksaan. Tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Membuka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”. Nomor tilang itu tertera di surat penilangan yang diberikan pihak kepolisian.
  3. Situs web tilang Kejaksaan akan memberikan informasi mengenai tilang daring, kode pembayaran, serta jumlah nominal denda tilang yang harus dibayarkan.

Membayar tilang daring melalui situs tilang.kejaksaan.go.id

Prosedur membayar tilang dapat dilakukan secara daring dengan menggunakan situs kejaksaan sebagai berikut.

  1. Membuka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Klik tombol “Bayar”.
  5. Anda akan memperoleh Kode Pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi tilang melalui pelbagai platform, seperti transfer bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BPD, dan banyak bank lainnya.
  6. Pembayaran tilang juga dapat dilakukan melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay.

Membayar tilang melalui Mobile Banking BRI atau transfer ke Bank BRI

Jika Anda ingin membayar tilang melalui Mobile Banking BRI, caranya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk aplikasi BRI Mobile.
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  5. Masukkan PIN.
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Sementara itu, jika pembayarannya melalui bank lain, namun dialamatkan ke Bank BRI, tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Membayar tilang daring melalui Tokopedia

Selain melalui platform bank, pembayaran tilang juga bisa dilunasi melalui e-commerce Tokopedia. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs web tilang.kejaksaan.go.id.
  2. Buka aplikasi Tokopedia di gawai pintar Anda.
  3. Pilih menu Top Up/Tagihan.
  4. Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara.
  5. Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan Kode Pembayaran.
  6. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda sukai, seperti OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
  7. Selesai.

Mengambil barang bukti tilang via Etilang.id

Saat terjadi penilangan, biasanya barang bukti yang disita adalah STNK atau SIM. Jika penilangan dilakukan melalui tilang elektronik, maka STNK pelanggar akan dibekukan sampai ia membayar denda tilang yang dibebankan.

Setelah melakukan pembayaran melalui platform di atas, pemilik kendaraan dapat mengambil barang bukti yang disita di Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran tilang.

Di sisi lain, Anda dapat menggunakan jasa Etilang.id untuk mengambilkan barang bukti, baik itu berupa SIM atau STNK dengan mendaftarkannya melalui situs web Etilang.id. Tahapannya adalah sebagai berikut.

  1. Buka situs web Etilang.id
  2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi (password).
  3. Melihat Kode Pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.
  4. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.
  5. Mengunggah foto surat tilang.
  6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.
  7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
  8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
  9. Klik “Pesan Layanan”.
  10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.
  11. lihat cara lengkapnya di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *