Tidak Mengenakan Helm? Berikut ini Besaran Denda Tilangnya Bagi Pengendara Sepeda Motor
Setiap pengendara sepeda motor di Indonesia wajib mengenakan helm. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan melindungi kepala jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan tak terduga. Selain itu, jika ketahuan polisi atau sedang ada razia Operasi Zebra, pengendara tersebut akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.