Syarat Administrasi untuk Memulai Bisnis Bus Pariwisata

Sebagai negara dengan keindahan alam yang luar biasa, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan. Bisnis sektor pariwisata pun menjadi salah satu pilihan bagi pengusaha yang hendak memulai usahanya.

Sektor pariwisata seringkali disebut memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian. Laporan Kinerja Kementerian Pariwisata Tahun 2018 menyebutkan bahwa devisa sektor pariwisata mencapai Rp229,5 triliun.

Sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, sektor pariwisata menjadi salah satu sektor bisnis pertama yang diusahakan pemerintah untuk bangkit kembali.

Beragam diskon, juga bantuan tunai untuk pelaku usaha di bidang pariwisata digelontorkan pemerintah sebagai upaya pemulihan bisnis sektor ini akibat pandemi.

Keadaan pandemi yang mulai terkendali, juga keinginan masyarakat untuk berlibur yang kian meningkat dapat dijadikan pengusaha sebagai bahan pertimbangan untuk memulai bisnis pariwisata.

Salah satu bentuk bisnis sektor pariwisata adalah agen penyedia layanan transportasi khusus wisata atau agen persewaan kendaraan khusus pariwisata.

Bagi pengusaha yang berminat untuk memulai bisnis persewaan kendaraan pariwisata, terdapat syarat dan ketentuan administratif yang perlu dipenuhi.

Hal tersebut dikarenakan penyedia layanan transportasi khusus pariwisata diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018.

Berikut syarat administratif untuk memulai bisnis penyedia layanan transportasi khusus pariwisata.

Berbadan Hukum

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018, setiap perusahaan penyedia layanan transportasi khusus pariwisata diharuskan berbadan hukum.

Dalam Pasal 36, dijelaskan pula bentuk perusahaan berbadan hukum yang diperbolehkan untuk menjadi perusahaan penyedia layanan transportasi wisata adalah:

1.       Badan Usaha Milik Negara,

2.       Badan Usaha Milik Daerah,

3.       Perseroan Terbatas,

4.       Koperasi.

Oleh karenanya, untuk memulai bisnis ini, perlu dipastikan bahwa perusahaan yang akan dibuat harus sesuai dengan ketentuan tersebut.

Mendapat Izin dari Kementerian

Dalam UU Nomor 22 tahun 2009, dijelaskan bahwa perusahaan penyedia layanan transportasi khusus wisata harus memiliki izin dari kementerian terkait, dalam hal ini kementerian perhubungan.

Oleh karenanya, pengusaha yang hendak mendirikan perusahaan penyedia layanan transportasi wisata diharuskan untuk mengajukan izin ke Kementerian Perhubungan.

Nantinya, jika diizinkan, pengusaha akan mendapatkan sebuah surat izin penyelenggaraan yang berlaku satu tahun dan sebuah kartu elektronik standar pelayanan.

Memiliki Kendaraan dan Garasi Sendiri

Peraturan Menteri tersebut juga memuat persyaratan sehubungan dengan kepemilikan bus, yakni perusahaan harus memiliki minimal 5 buah kendaraan sendiri.

Kepemilikan kendaraan dibuktikan dengan dokumen BPKB dan STNK atas nama perusahaan.

Perusahaan juga diharuskan memiliki garasi yang dapat memuat jumlah kendaraan yang dipunyai.

Selain itu, tiap perusahaan juga diharuskan untuk memiliki fasilitas bengkel, baik milik sendiri maupun melalui kerja sama dengan pihak lain.

Memiliki Pengemudi yang Andal

Setiap perusahaan penyedia layanan transportasi pariwisata juga diharuskan memiliki staf pengemudi yang andal. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk setiap pengemudi.

Selain itu, setiap staf pengemudi juga diharuskan untuk didaftarkan dalam e-logbook­ Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Aturan Lajur Jalan yang Boleh Dilintasi Bus dan Truk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *