Aturan Berkendara: Perhatikan Tingkat Kecepatan & CC Motor

Setiap pengendara motor kini tak bisa asal berkendara di jalan raya. Sebab, ada peraturan baru soal berkendara. Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan poin-poin tertentu yang punya konsekuensinya sendiri.

Berkendara di jalan raya memang harus berhati-hati sebab jika tidak begitu maka rawan akan terjadinya kecelakaan. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal ini.

Jika Anda berkendara di jalan, sebelum itu pastikan dulu membaca dengan cermat soal aturan ini agar tidak salah kaprah dan aman dari penilangan.

Batas Poin Penalti Dua Kategori

Aturan ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan ini telah diundangkan sejak 19 Februari 2021.

Batas poin karena pelanggaran dibedakan menjadi dua yaitu pelanggaran lalu lintas dan pidana kecelakaan lalu lintas. Keduanya akan dihitung secara akumulatif. Adapun batas maksimum beserta konsekuensinya untuk dua jenis pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut.

Batas pertama maksimal 12 poin dengan penalti 1 yang berisi:

  1. Tidak bisa memperpanjang SIM
  2. Penahanan sementara SIM atau
  3. Pencabutan sementara

Untuk Anda yang ingin mendapat SIM lagi ketika telah melakukan pelanggaran harus mengikuti pelatihan dan pendidikan pengemudi.

Batas kedua maksimal 18 poin dengan penalti 2:

  1. Pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Bahkan untuk SIM baru, dapat saja mengalami pencabutan juga sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berlaku. Sama dengan penalti pertama, jika ingin mendapatkan kembali SIM maka harus mengikuti pelatihan dan pendidikan pengemudi.

Untuk para pengendara motor, sekarang bisa lebih waspada lagi jika berada di jalan raya supaya tidak melakukan pelanggaran dan terkena penalti.

Perhatikan Kecepatan Berkendara

Jika dulu pengendara bermotor di jalan raya dengan kecepatan yang pelan, serta berada di lajur kiri masih aman, maka dalam aturan terbaru ini tidak berlaku. 

Berkendara terlalu pelan juga termasuk ke dalam pelanggaran, begitu juga dengan terlalu cepat karena jelas akan membahayakan pengendara lain.

Berkendara terlalu pelan, sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 akan dikenakan pelanggaran sebanyak 5 poin, hampir separuh dari total batas penalti pertama seperti yang telah disebutkan di atas. Hal ini harus menjadikan pengendara lebih waspada ketika berada di jalan.

Aturan ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 5 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Maka dari itu, Anda dituntut untuk berkendara sesuai dengan kecepatan normal dan tidak melebihi batas aturan yang telah ditetapkan.

Untuk mengetahui batas kecepatan berkendara di jalan raya, klik di sini.

Pembagian SIM Tiga Golongan untuk Roda Dua

Jika sebelumnya jenis SIM untuk kendaraan roda dua adalah hanya SIM C yang berlaku untuk semua jenis motor yang ada, maka dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 ini berbeda. Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi dibagi menjadi tiga golongan.

Mekanisme yang dipakai untuk penggolongan ini yaitu sesuai dengan kapasitas motor atau cc. SIM C berlaku untuk kendaraan dengan cc sampai dengan 250 CC. SIM C I berlaku untuk kapasitas kendaraan roda dua 250 sampai 500 CC. Sedangkan SIM C II berlaku untuk motor dengan kapasitas lebih dari 500 CC.

Aturan ini masih disosialisasikan kepada masyarakat, sembari menunggu kesiapan piranti lunak dan sarana-prasarana pendukung lainnya. Untuk Anda yang ingin mengganti ke SIM C I ataupun II harus memiliki SIM C terlebih dahulu minimal selama 1 tahun. Maka dari itu Anda perlu membuat SIM terlebih dahulu sesuai syarat yang ada.

Peraturan lain dalam Perpol ini adalah soal usia minimal pengendara yang boleh memiliki SIM. Untuk penerbitan SIM C minimal pengendara berusia 17 tahun, SIM C I untuk pengendara minimal berumur 18 tahun dan minimal 19 tahun untuk SIM C II.

Jika Anda hendak mengubah SIM, lebih baik perhatikan dulu syarat tersebut sebelum mengurusnya. Dan perlu diingat juga soal kecepatan berkendara. Jangan terlalu pelan atau terlalu cepat jika tidak mau terkena tilang hingga terkena penalti di atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *