
Menggunakan ponsel saat berkendara tergolong pelanggaran lalu lintas yang dilarang UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Pengendara yang kena tilang akan didenda maksimal Rp750 ribu atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.
Mengemudikan kendaraan di jalan raya menuntut kewaspadaan dan konsentrasi penuh. Pengendara diimbau untuk menghindari aktivitas-aktivitas yang mengganggu konsentrasi.
Salah satu aktivitas yang mengganggu konsentrasi adalah menggunakan ponsel ketika berkendara. Aktivitas ini dianggap berbahaya dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Berdasarkan riset yang dilakukan Sunshine State Australia, 22 persen kecelakaan mobil terjadi akibat penggunaan ponsel saat berkendara.
Kondisi lebih parah lagi terjadi pada pengendara truk. Sebanyak 77 persen kecelakaan truk di Australia disebabkan bermain gawai saat saat berkendara.
Hal yang kerap ditemui di Indonesia adalah menggunakan ponsel untuk melihat arah melalui Google Maps. Keadaan ini mungkin cukup aman bagi pengemudi mobil, namun banyak pengendara sepeda motor menggunakan gawainya sebagai penunjuk arah.
Pengendara semacam ini cenderung membahayakan diri sendiri karena berkendara dengan satu tangan. Stang atau stir kendaraan dipegang dengan tangan kanan atau tangan kiri saja, sebab, tangan yang satunya lagi memegang gawainya.
Dalam hal ini, konsentrasi pengendara terganggu. Jika ada insiden mendadak di jalan raya, pengendara yang sedang menggunakan ponsel kurang cepat tanggap merespons kejadian tersebut.
Kondisi ini sangat berbahaya dan riskan berakibat kecelakaan. Jika ketahuan polisi, pengendara tersebut akan kena tilang dan dijerat aturan pasal 283 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”
Sebenarnya, regulasi di atas tidak secara spesifik menyebutkan terkait penggunaan ponsel. Namun, aktivitas itu dapat “mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi” sehingga jadi dilarang.
Pada prinsipnya, segala kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi mengemudi dilarang, mulai dari bermain ponsel, berkendara dalam pengaruh alkohol, obat terlarang, dan sebagainya.
Saat ini, aturan bermain gawai saat berkendara kian diperketat. Pemberlakuan tilang elektronik pada Mei 2021 silam memasukkan “aktivitas menggunakan ponsel” sebagai pelanggaran prioritas yang kena tilang elektronik.