Pemasangan Plat Nomor Cantik: Cara Membuat dan Harganya

Plat nomor cantik. (Foto: tribunnews)

Sebagaimana nomor telepon cantik, pemilik kendaraan juga bisa memesan plat nomor cantik yang angka atau hurufnya berdasarkan pesanan pribadi. Syaratnya, pemilik kendaraan harus merogoh kocek cukup dalam. Sebab, harganya bisa mencapai Rp20 juta untuk sekali pasang plat nomor cantik ini.

Plat nomor kendaraan adalah bagian dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang berupa kombinasi huruf dan angka, memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas kendaraan bermotor. Sebagai misal, AB 1907 KN. “AB” adalah kode wilayah Yogyakarta, yang diiringi dengan “K” yang merupakan kode Kabupaten Bantul, dan sebagainya.

Kendati demikian, pemilik kendaraan dapat memasang plat nomor cantik sesuai keinginannya, seperti D 3 WI (DEWI) atau R 41 SA (RAISA) dan sebagainya. 

Pemasangan plat nomor cantik ini sudah diatur sejak lama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang kemudian direvisi menjadi PP 60/2016. PP tersebut mengatur pemasangan huruf plat nomor, angka, hingga kisaran harganya.

Karena harganya cukup mahal, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta, maka sebagian besar pemasang plat nomor cantik ini adalah pemilik kendaraan mewah, mulai dari motor gede (moge) hingga mobil mewah, seperti Porsche, Lamborghini, Alphard, Vellfire, Mercedes Benz, BMW, Toyota Fortuner, dan sebagainya.

Cara Membuat Plat Nomor Cantik

Pemesanan plat nomor cantik dapat dilakukan di kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat), baik itu datang langsung atau dapat dilakukan secara daring melalui ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional). Berikut ini prosedurnya.

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat plat nomor cantik terdiri dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti pembelian kendaraan dari dealer.

  1. Datang ke Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
  2. Isi formulir khusus untuk membuat plat nomor cantik, termasuk nomor pilihan yang diinginkan.
  3. Petugas akan memeriksa berkas dan ketersediaan plat nomor cantik permintaan pemohon.

Jika formulir sudah diisi dan diserahkan ke petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas dan ketersediaan plat nomor cantik permintaan pemohon. 

Bila plat nomor cantik permintaan pemohon tersedia (belum digunakan) atau tidak (sudah digunakan), petugas akan memberitahukan hal tersebut. Jika tidak tersedia, bisa dicari nomor pengganti lain.

  1. Pemohon kemudian membayar biaya pembuatan plat nomor cantik.
  2. Data kendaraan bermotor akan diinput.
  3. Setelah itu, surat keterangan plat nomor cantik akan dicetak.
  4. Dokumen akan digandakan untuk pengarsipan.
  5. Berkas dan plat nomor cantik diserahkan kepada pemohon.

Cara Bikin Plat Nomor Cantik via Daring

Selain dengan cara luring, pembuatan plat nomor cantik juga dapat dilakukan secara daring. Caranya adalah sebagai berikut.

  1. Datang ke dealer mobil (untuk mobil baru) atau kantor pelayanan BPKB (untuk mobil lama)
  2. Gunakan alat atau kios ROPILNAS yang tersedia di tempat tersebut
  3. Pemohon memilih nomor polisi yang dikehendaki sesuai domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Jika nomor pilihan tersebut belum digunakan atau masih tersedia, pemohon langsung bisa mengisi e-form (formulir elektronik) pada alat ROPILNAS
  5. Isi data diri, seperti NIK, nomor ponsel, dan alamat email
  6. Pemohon akan memperoleh kode barcode pemesanan nomor polisi dan nomor akun virtual untuk pembayaran melalui perbankan.
  7. Salah satu bank yang sudah menyediakan layanan pembayaran digital PNBP plat nomor cantik adalah Bank BNI
  8. Pemohon kemudian melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran cashless BNI, seperti mobile banking, SMS banking, ATM dan teller, atau outlet BNI maupun bank lainnya.

Sebagai catatan, saat ini layanan ROPILNAS baru berjalan di lima Kepolisian Daerah (Polda), yakni Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Riau, dan Banten. 

Rencananya, ke depan, layanan ROPILNAS akan merambah 29 polda lainnya, sehingga seluruh polda dapat menggunakan layanan registrasi daring NRKB pilihan.

Besaran Harga Pemasangan Plat Nomor Cantik

Biaya pemasangan plat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara RI. Besaran biaya membuat plat nomor cantik menurut aturan tersebut, minimal Rp 5 juta dan paling mahal Rp 20 juta.

Patokan biaya itu bergantung pada “seberapa cantik” plat nomor yang akan dibikin. Untuk memahami mekanisme biaya plat nomor cantik, harus dipahami terlebih dulu konsep pembuatan NKRB pilihan berikut ini.

Plat nomor cantik atau NRKB pilihan dapat berupa:

  1. Kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan
  2. Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka

Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf. Berupa nama orang sesuai kartu identitas

Seri angka pada nomor registrasi, terdiri dari 1 sampai 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan

Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi. Ditempatkan setelah kode wilayah.

Rincian biayanya sebagai berikut:

  1. NRKB Pilihan untuk 1 angka

Tidak ada huruf di belakang angka (blank) = Rp 20 juta per penerbitan

Ada huruf di belakang angka = Rp 15 juta per penerbitan

  1. NRKB Pilihan untuk 2 angka

Tidak ada huruf di belakang angka (blank) = Rp 15 juta per penerbitan

Ada huruf di belakang angka = Rp 10 juta per penerbitan

  1. NRKB Pilihan untuk 3 angka

Tidak ada huruf di belakang angka (blank) = Rp 10 juta per penerbitan

Ada huruf di belakang angka = Rp 7,5 juta per penerbitan

  1. NRKB Pilihan untuk 4 angka

Tidak ada huruf di belakang angka (blank) = Rp 7,5 juta per penerbitan

Ada huruf di belakang angka = Rp 5 juta per penerbitan.

Plat Nomor CantikSatuanHarga
Pilihan 1 Angka
Tidak ada hurufPer BitRp20.000.000
Ada hurufPer BitRp15.000.000
Pilihan 2 Angka
Tidak ada hurufPer BitRp15.000.000
Ada hurufPer BitRp10.000.000
Pilihan 3 Angka
Tidak ada hurufPer BitRp10.000.000
Ada hurufPer BitRp7.500.000
Pilihan 4 Angka
Tidak ada hurufPer BitRp7.500.000
Ada hurufPer BitRp5.000.000

Masa Berlaku Plat Nomor Cantik

Sebagaimana plat nomor biasa, plat nomor cantik berlaku selama lima tahun. Jika ingin memperpanjang lagi, pemilik kendaraan harus mengajukan perpanjangan dan kembali membayar biaya pembuatannya lagi.

Sementara itu, jika masa berlakunya sudah habis dan pemilik kendaraan tidak memperpanjangnya lagi, maka plat nomor cantiknya akan ditanggalkan dan diganti dengan plat nomor standar atau NRKB sesuai urutan. Namun pemohon tidak dipungut biaya PNBP NRKB pilihan.

Baca juga: Bayar Tilang di Etilang vs Kantor Pos, Ini Kelebihannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *