
Hingga sekarang, pelanggaran lalu lintas paling banyak terjadi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anak di bawah umur di jalan raya, mulai dari berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), melanggar rambu lalu lintas, sampai dengan tidak mengenakan helm.
Berdasarkan penelitian yang dimuat di Jalrev, tiga sampai empat orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Sebagian besar kecelakaan lalu lintas itu melibatkan sepeda motor, serta didominasi usia pelajar yang belum cukup umur mengantongi SIM.
Korban kecelakan lalu lintas urutan kedua dari data tersebut adalah anak dalam rentang usia 10-19 tahun. Karena itulah, amat berbahaya jika orang tua membiarkan atau membebaskan anaknya untuk berkendara, padahal ia belum fasih dan tidak paham sepenuhnya dengan rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Bawah Umur
Jika anak di bawah umur mengendarai kendaraan dan melakukan pelanggaran lalu lintas, maka sanksinya tidak berbeda dengan orang dewasa.
Mereka dikenakan sanksi sesuai yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1), tidak termasuk di dalamnya pelanggaran dalam Pasal 274 ayat (1) dan (2), Pasal 275 ayat (1), Pasal 309, dan pasal 309.
Tiadanya pembedaan sanksi ini diatur dalam Perma Nomor 12 Tahun 2016 yang memang tidak mengatur penindakan lalu lintas terhadap anak. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk anak di atas usia 14 tahun.
Perlakuannya akan berbeda jika pelanggar anak berusia di bawah 14 tahun. Dalam UU SPPA pasal 69 dijelaskan bahwa anak di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.
Artinya, pelanggar lalu lintas anak di bawah 14 tahun tidak boleh dikenakan pidana atau didenda. Tindakan itu dapat berupa pengembalian ke orang tua, penyerahan kepada lembaga pembinaan, dan sebagainya
Alasan Anak di Bawah Umur Mengendarai Kendaraan Bermotor
Anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda motor tidak sepenuhnya salah sang anak atau salah orang tuanya. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi kenapa anak melanggar aturan lalu lintas ini.
Sebagai misal, banyak wilayah di Indonesia yang belum tersentuh angkutan umum. Padahal, lokasi sekolah sangat jauh dari rumah. Mau tidak mau, anak merasa bahwa berkendara dengan sepeda motor adalah pilihan paling realistis dan mudah dilakukan.
Di sisi lain, orang tua juga sulit mengantarkan anak ke sekolah karena urusan pekerjaan. Karena itulah, banyak anak-anak berangkat ke sekolah dengan sepeda motor.
Di sisi lain, ada juga orang tua yang terlalu longgar mengizinkan anaknya berkendara dengan sepeda motor tanpa SIM, padahal sudah tersedia angkutan umum untuk pelajar. Dengan demikian, maka orang tua si anak turut berpartisipasi dalam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Jika kasusnya seperti ini, maka orang tua anak harus membayar denda pada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak. Berikut ini daftar denda yang harus dibayar berdasarkan pelanggaran lalu lintas yang terjadi sesuai dengan UU 22/2009 LLAJ.
- Anak tidak memiliki SIM: Denda maksimalnya adalah Rp1 juta (Pasal 281).
- Kendaraan tidak berplat nomor: Denda maksimalnya adalah Rp500 ribu (Pasal 280).
- Persyaratan teknis sepeda motor tidak layak, misalnya tidak ada spion, lampu utama tidak menyala, dan sebagainya: Denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Persyaratan teknis mobil tidak layak: Denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
- Melanggar rambu lalu lintas: Denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Melanggar batas kecepatan kendaraan: Denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5). Detail mengenai batas kecepatan dapat dilihat di sini.
- Sepeda motor tidak memiliki STNK: Denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Tidak mengenakan sabuk pengaman mobil: Denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
- Pengendara tidak mengenakan helm: Denda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan (Pasal 291 ayat 1).
- Tidak menyalakan lampu sein: Denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1).
- Tidak menyalakan lampu utama di siang hari: Denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).
- Pelanggaran lalu lintas mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa: Denda paling banyak Rp1 hingga 12 juta (Pasal 310).