Pelanggaran Lalu Lintas dalam Film Fast & Furious

Film Fast & Furious adalah salah satu serial film populer dengan penghasilan terbesar dalam sejarah perfilman Hollywood. Seri terbarunya, F9: The Fast Saga (2021) yang rilis pada 19 Mei 2021 lalu sudah menangguk untung sangat besar dalam durasi kurang dari dua bulan sejak ditayangkan.

Laman Box Office Mojo mencatat bahwa penghasilan F9: The Fast Saga (2021) adalah sekitar 1.105 juta dolar, dengan 400 ratus ribu dolarnya berasal dari penayangan internasional.

Menariknya, gambaran adegan kebut-kebutan dalam film Fast & Furious rupanya mempengaruhi psikologis penontonnya. Sejak tayang seri pertamanya pada 2021, selalu ada kenaikan pelanggaran lalu lintas hampir 20 persen dalam tiga minggu pertama penayangan film ini.

Penelitian mengenai pengaruh film Fast & Furious ini dilakukan oleh peneliti dari New York Times dari data pelanggaran lalu lintas dari Montgomery County, Md, Amerika Serikat. 

Berdasarkan penelitian itu juga, polisi akan berjaga-jaga di sekitar bioskop yang menayangkan film Fast & Furious. Sebab, bisa dipastikan selalu ada pelanggaran lalu lintas selepas Fast & Furious diputar di bioskop setempat.

Ragam Pelanggaran Lalu Lintas di Serial Fast & Furious

Film Fast & Furious menggambarkan adegan kebut-kebutan di jalan raya dan pencurian kendaraan mewah. Film ini menjadi favorit penonton dan cukup kontroversial karena dianggap mengampanyekan pelanggaran lalu lintas.

Jika ditinjau berdasarkan undang-undang lalu lintas Indonesia, terdapat sejumlah pelanggaran yang terjadi di film Fast & Furious.

  1. Mobil dan motor tidak berplat nomor

Dalam tayangan film Fast & Furious, kendaraan yang dipakai Dominic Toretto (Vin Diesel) dan kawan-kawannya banyak yang tidak berplat nomor. Padahal, plat nomor adalah tanda registrasi kendaraan di kepolisian. 

Jika suatu kendaraan bermotor, baik itu mobil atau sepeda motor tidak ada plat nomornya, maka akan dikenai pasal 280 dalam Undang-Undang (UU) RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Singkatnya, setiap kendaraan yang tak dipasangi plat nomor akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan dalam UU Kepolisian.

Kendati demikian, mobil yang dikendarai Han Lue (Sung-Ho Kang) pada film Fast & Furious: Tokyo Drift (2006) tetap mengenakan plat nomor sehingga tidak melanggar aturan ini. Meskipun demikian, ia tetap melanggar batasan kecepatan dalam berkendara. Demikian pada Fast & Furious Presents: Hobb & Shaw (2019), sebagian mobilnya tetap berplat nomor sehingga tidak dianggap melanggar aturan.

  1. Pelanggaran batas kecepatan

Dalam semua serinya, pengendara mobil dan motor dalam film Fast & Furious selalu melanggar batas kecepatan berkendara. Tidak hanya itu, untuk mempercepat laju mobilnya, kadang juga dipasang NOS sehingga kecepatan kendaraannya kian mantap.

Hal ini sebenarnya melanggar aturan lalu lintas, sebab batas kecepatan kendaraan yang paling rendah adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, serta paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Sementara itu, untuk jalan antarkota, batas kecepatan paling tinggi adalah 80 kilometer per jam. Adapun kawasan perkotaan, batas paling tingginya adalah 50 kilometer per jam, sementara kawasan pemukiman, batas paling tingginya adalah 30 kilometer per jam.

Aturan batas kecepatan ini tertera dalam pasal 287 ayat 2 pada UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Pelanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan.

  1. Pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm

Pada F9: The Fast Saga (2021), Letty Ortiz (Michelle Rodriguez) melakukan kejar-kejaran dengan sepeda motor tanpa mengenakan helm. 

Jika ia berkendara di jalanan Indonesia, polisi pasti akan menilangnya sesuai aturan UU LLAJ pasal 291 ayat 1. Bunyi aturannya menyatakan bahwa setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan.

  1. Menelpon sambil mengemudi

Menelpon sambil mengemudi adalah pelanggaran lalu lintas yang juga terjadi di film Fast & Furious. Sering kali, untuk melakukan koordinasi tertentu, pemain film ini menghubungi rekannya melalui telepon.

Dalam undang-undang lalu lintas, pelanggaran menelpon sambil mengemudi ini tergolong besar dendanya, yaitu sebanyak Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

  1. Melanggar rambu-rambu lalu lintas

Pelanggaran rambu lalu lintas dalam film Fast & Furious ini banyak sekali, mulai dari melanggar lampu merah, berkendara di arah berlawanan, hingga tidak mematuhi rambu belok (U-Turn).

Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan atau (Pasal 287 ayat 1, UU LLAJ No. 22 Tahun 2009). 

  1. Tidak mengenakan sabuk pengaman

Dalam film Fast & Furious 6, Dominic Toretto, Letty Ortiz, dan Roman Pearce (Tyrese Gibson) sering kali tidak mengenakan sabuk pengaman ketika mengemudikan mobil. 

Hal ini sudah melanggar aturan lalu lintas dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 289 bahwa pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *