Jalan tol, atau jalan bebas hambatan, merupakan jalan yang diperuntukkan untuk masyarakat umum di mana setiap pengguna jalan membayar biaya masuk ke jalan tol.
Berbeda dari jalan umum, jalan tol diperuntukkan secara khusus untuk kendaraan bermotor serta memiliki pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi.
Selain itu, jalan tol juga didesain untuk melayani perjalanan jauh dengan kecepatan tinggi. Dalam aturannya, desain jalan tol diharuskan agar dapat digunakan kendaraan dengan kecepatan minimal 80 km/jam untuk jalan tol antarkota, dan 60 km/jam untuk jalan tol dalam kota.
Desain jalan tol juga diharuskan untuk mampu menahan muatan sumbu terberat minimal delapan ton. Oleh karenanya, jalan tol dilengkapi dengan fasilitas pagar pemisah dan jembatan penyeberangan untuk menjaga keamanan berkendara.
Akan tetapi, tak semua kendaraan diperbolehkan menggunakan jalan tol. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan jalan tol adalah kendaraan roda empat atau lebih.
Jenis kendaraan roda empat atau lebih yang dimaksud juga terbagi dalam beberapa golongan, yakni:
- Golongan 1
Kendaraan yang termasuk sebagai golongan satu ini adalah bus, minibus, truk kecil, pick up, jip, dan sedan. Tarif pada golongan pertama ini yang paling rendah dibandingkan golongan lainnya.
- Golongan 2
Berbeda dengan golongan pertama, pada golongan kedua, jenis kendaraan yang boleh melintas adalah truk dengan dua gandar. Gandar merupakan sumbu roda pada truk.
Tarif yang diberikan untuk golongan ini lebih tinggi daripada golongan pertama.
- Golongan 3
Kendaraan yang masuk ke dalam golongan tiga ini adalah truk dengan gandar atau sumbu roda tiga.
- Golongan 4
Jenis kendaraan yang masuk ke dalam golongan empat adalah truk dengan ganda atau sumbu roda empat.
- Golongan 5
Sementara, untuk golongan lima, kendaraannya adalah truk dengan ganda atau sumbu roda lima.
Bolehkah Motor Masuk Tol?
Meski aturan mengenai jalan tol hanya memperbolehkan kendaraan dengan roda empat atau lebih yang dapat masuk jalan tol, namun sejak 2009 kendaraan jenis sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol dengan beberapa kondisi.
Keputusan tersebut tertuang dalam PP Nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa sepeda motor boleh masuk jalan tol asalkan jalan tol yang dimaksud memiliki jalur khusus sepeda motor.
Jalur khusus sepeda motor ini pun diharuskan terpisah dan berjarak dari jalur untuk jalan tol biasa. Hal ini dilakukan dalam rangka mempertimbangkan keselamatan pengendara motor.
Belum banyak jalan tol yang menyediakan jalur khusus pengendara motor di Indonesia. Terhitung baru dua jalan tol dengan jalur khusus sepeda motor, yakni jalan tol Bali-Mandara dan jalan tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).
Baca juga: 4 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Tol yang Kena ETLE