Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor atau mobil di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika tidak, ia cenderung membahayakan diri sendiri dan pengendara yang lain, selain juga berisiko kena tilang polisi.
Pasalnya, SIM ini sangat penting sebagai bukti bahwa pengendara sudah paham aturan lalu lintas dan terampil mengendarai kendaraan bermotor, serta secara administratif terdaftar di kepolisian.
Apabila pengendara tidak memiliki SIM, kemudian kena razia polisi, maka pengendara akan kena denda tinggi, yaitu maksimal sebesar Rp1 juta atau kurungan penjara paling lama empat bulan.
Tidak hanya itu, bahkan pengendara yang kelupaan membawa SIM, padahal sudah memilikinya juga kena denda maksimal sebesar Rp250 ribu.
Fungsi SIM Menurut Aturan Lalu Lintas
Secara umum, SIM memiliki tiga fungsi, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 86 sebagai berikut.
SIM adalah bukti pengendara sudah terampil mengemudi
Orang yang sudah mengantongi SIM dianggap layak mengemudi. SIM adalah sebagai bukti legal bahwa pengendara sudah paham aturan lalu lintas dan terampil berkendara di jalan raya.
Sebab, saat pembuatan SIM, pengendara harus ikut tes teori dan praktik berkendara. Jika pengendara lulus dua tes tersebut, barulah SIM diberikan. Jika tidak, maka pengendara dinyatakan belum layak berkendara di jalan raya.
SIM memuat data identitas pengemudi
SIM memuat keterangan identitas pengemudi, mulai dari nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.
Identitas diri itu berguna untuk mengidentifikasi pengendara jika terjadi kecelakaan atau hal-hal tak diinginkan. Dengan demikian, pengendara dapat segera ditangani pihak berwenang.
SIM menyimpan data forensik
SIM memuat data forensik untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik lainnya. Hal ini berguna untuk membantu polisi menyelidiki tindak kriminal tertentu.
Selain itu, SIM yang sekarang (Smart SIM) memuat chip digital dan barcode yang mencatat perilaku pengemudi. Jikapun pengendara melakukan pelanggaran, maka datanya akan tersimpan di SIM masing-masing.
Hal ini berguna untuk implementasi kebijakan kepolisian terbaru, yaitu sanksi poin pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang baru diundangkan pada 19 Februari 2021 silam.
Sanksi poin ini akan mencatat setiap pelanggaran lalu lintas berdasarkan akumulasi poin dan penalti 1- 2, sesuai dengan pasal 37, pasal 38, dan pasal 39 Perpol di atas.
Pertama, jika akumulasi poin pengemudi sudah mencapai 12 poin, ia akan dikenakan penalti 1 (satu). Sanksinya adalah penahanan atau pencabutan sementara SIM berdasarkan putusan pengadilan.
Kedua, jika akumulasi poin pengemudi sudah mencapai 18 poin, ia dikenakan penalti 2 (dua). Sanksinya adalah pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika mau mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Selain tiga fungsi SIM di atas, SIM juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP atau bukti identitas diri. Sebagai misal, ketika melakukan transaksi legal tertentu, pihak ketiga meminta menunjukkan identitas diri. Jika tidak membawa KTP, seseorang dapat menunjukkan SIM-nya.
Di masa mendatang, SIM juga digadang-gadangkan sebagai alat pembayaran transaksi non-tunai, seperti pelunasan biaya jalan tol, naik kereta api, biaya parkir, sampai pembayaran tilang.
Baca juga: Pemasangan Plat Nomor Cantik: Cara Membuat dan Harganya