Kena Tilang di Semarang? Berikut Cara Mudah Mengurusnya

Penilangan oleh Polisi di Wilayah Kota Semarang (Foto: Jateng Daily)

Ketika pengendara kena tilang di kawasan Semarang, ia dapat mengurus dokumen tilang yang disita polisi di Pengadilan Negeri (PN) atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Jika tak ingin repot-repot ikut sidang tilang, jangan minta damai, pelanggar lalu lintas dapat menggunakan jasa Etilang untuk mengurus STNK atau SIM yang ditahan polisi.

Secara prosedural, pelanggar yang kena tilang dianjurkan untuk ikut sidang berdasarkan jenis surat tilang yang ia terima. Jika surat tilangnya berslip merah, maka pengendara dapat mengikuti sidang tilang di PN Semarang, terkhusus pada pelanggaran yang dilakukan di kawasan Semarang.

Sementara itu, jika surat tilangnya berslip biru, maka pelanggar dianggap mengakui kesalahannya dan dapat langsung membayar denda tilang menggunakan sistem e-Tilang.

Hal ini akan bermasalah jika pelanggar berasal dari luar kota atau sedang bepergian ke Semarang dalam waktu singkat saja, padahal sidang tilang biasanya diselenggarakan paling lama 7-14 hari selepas tindakan tilang. 

Tidak hanya itu, sidang tilang biasanya dilakukan pada hari kerja, yaitu pada Jumat setiap pekannya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Bisa jadi, karena kesibukan  kerja atau aktivitas tertentu, pengendara tidak bisa mengikuti sidang tilang tersebut. Selanjutnya, bagaimana mengurus tilang dan mengambil barang bukti dokumen kendaraan yang disita polisi tanpa harus ikut sidang tilangnya?

Ketika pelanggar tidak mengikuti sidang tilang di PN Semarang, maka berkas tilangnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Ketika berkas sudah sampai di Kejari Semarang, pengendara tidak lagi melakukan sidang, ia tinggal mengambil berkas tersebut. Kejari Semarang akan membacakan putusan hakim yang sudah diketok di pengadilan. Untuk memperoleh barang bukti tilang, baik itu STNK atau SIM, pengendara tinggal membayar denda yang diputuskan hakim.

Mengambil Barang Bukti Tilang Via Etilang

Jika tidak ingin repot-repot datang ke Kejari, Anda bisa menggunakan aplikasi Etilang untuk mengurus barang bukti dokumen tilang. Aplikasi Etilang ini dapat diunduh di Google Play Store atau Apple Store. Sementara itu, jika tak ingin mendownload aplikasinya, pelanggar dapat menggunakan layanan situs webnya saja.

Dengan Etilang, mengurus STNK atau SIM yang ditahan polisi dapat dilakukan di mana saja. Barang bukti akan diantarkan ke rumah masing-masing.

Terlebih, di masa pandemi Covid-19, Kasi Pidum Kejari Semarang Edy Budianto menyatakan bahwa Kejari Kota Semarang tidak menerima pengambilan tilang secara langsung untuk mengurangi penyebaran Covid-19. 

Dengan demikian, penggunaan layanan Etilang sangat memudahkan di masa pandemi Covid-19 yang masih belum mereda di Indonesia.

Cara Urus Tilang Tanpa Sidang Tilang dengan Aplikasi Etilang atau Situs Web Etilang

Untuk menggunakan jasa Etilang, pengemudi bisa mengunduh aplikasi Etilang di Play Store atau tautan di sini. Jika tak ingin melalui aplikasi, Anda juga bisa mengurusnya via situs web Etilang sebagai berikut:

  1. Buka situs web Etilang.id.
  2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.
  3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.
  4. Lihat cara lunasi denda tilang secara daring di sini.
  5. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.
  6. Mengunggah foto surat tilang.
  7. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.
  8. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
  9. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
  10. Klik “Pesan Layanan”.
  11. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.

Lihat cara lengkapnya di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *