Kena Tilang di Denpasar? Berikut Cara Mudah Mengurusnya

Tilang di Area Denpasar (Foto: Podium News)

Pengendara yang kena tilang di Denpasar, Bali, tidak harus ikut sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk mengurus pelanggaran lalu lintasnya. 

Saat ini, mengurus tilang dapat dilakukan dari rumah. Selain itu, dokumen tilang, baik itu Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita polisi akan diantar ke kediaman masing-masing.

Di masa pandemi Covid-19, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk mengurangi mobilitas, termasuk pergi ke PN atau Kejari Denpasar untuk mengambil dokumen tilang yang disita polisi. 

Tujuan untuk mengurangi mobilitas ini demi memutus penyebaran virus Covid-19 yang merebak di Indonesia, sebagaimana disampaikan Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala.

“Hal ini untuk mendukung upaya pencegahan persebaran virus Covid-19,” kata Yuliana Sagala, Senin (13/9/2021).

Menindaklanjuti hal itu, Kejari  bekerja sama dengan layanan Etilang untuk mengantarkan dokumen kendaraan yang disita polisi ke kediaman pelanggar masing-masing.

Sebenarnya, pengambilan dokumen tilang itu bisa dilakukan dengan datang langsung ke alamat Kejari Denpasar, yaitu Jl. Panglima Besar Sudirman No. 3, Denpasar. Apalagi, hingga sekarang ada ribuan dokumen tilang yang menumpuk di Kejari Denpasar yang belum diambil oleh pemiliknya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Denpasar, I Wayan Eka Widanta menyatakan bahwa apabila barang bukti tilang tidak diambil dalam waktu satu hingga dua tahun, maka dokumen itu, baik itu STNK atau SIM akan diblokir untuk menghindari penyalahgunaan.

“Untuk kedepannya akan dilakukan pemblokiran terhadap surat-surat baik SIM, STNK jika tidak segera diambil,” kata I Wayan Eka Widanta.

Karena itu, saat pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, jangan minta damai ke polisi. Pengendara dapat mengurus tilangnya dari rumah, tanpa harus ikut sidang tilang. Meskipun pelanggar berasal dari luar kota Bali, dokumen kendaraan yang disita polisi akan dikirimkan lewat kurir terpercaya.

Cara Urus Tilang Tanpa Sidang Tilang dengan Aplikasi Etilang atau Situs Web Etilang

Untuk menggunakan jasa Etilang, pelanggar bisa mengunduh aplikasi Etilang di Play Store. Jika tak ingin melalui aplikasi, Anda juga bisa mengurusnya via situs web Etilang sebagai berikut:

  1. Buka situs web Etilang.id.
  2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.
  3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.
  4. Lihat cara lunasi denda tilang secara daring di sini.
  5. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.
  6. Mengunggah foto surat tilang.
  7. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.
  8. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
  9. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
  10. Klik “Pesan Layanan”.
  11. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.
  12. Lihat cara lengkapnya di sini.

Promo Cashback September 25k

Promo Cashback September

Pada September ini, layanan Etilang sedang mengadakan promo cashback sebesar Rp25 ribu untuk semua pengguna Etilang.

Cara klaim promo cashback ini adalah sebagai berikut:

  1. Lakukan pesanan layanan pengembalian bukti tilang di aplikasi atau browser.
  2. Follow akun instagram Etilang.id
  3. Sukai (like) feed “Promo September Cashback 25K”
  4. Pos ulang feed “Promo September Cashback 25K” di akun kamu dan tag akun https://www.instagram.com/etilang.id/Instagram Etilang.id
  5. Kirim pesan DM akun instagram etilang.id untuk klaim promo setelah syarat 1-4 dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *