Jangan bayangkan sidang tilang diselenggarakan seperti sidang kriminal yang menegangkan. Pasalnya, pelanggaran lalu lintas dianggap sebagai pelanggaran ringan, bahkan tanpa ikut sidang pun pelanggar tidak dikenai sanksi tambahan, ia hanya perlu membayar denda tilang dan mengambil dokumen tilang yang disita polisi di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Tidak hanya itu, berkat layanan Kantor Pos maupun Etilang yang sudah bekerja sama dengan kejaksaan, pelanggar dapat mengurus tilangnya dari rumah. STNK atau SIM yang disita polisi akan diantar kurir ke kediaman masing-masing.
Ketika terjadi tindak penilangan, polisi biasanya akan memberikan salah satu di antara dua surat tilang, yaitu surat tilang dengan slip biru atau slip merah. Jika pelanggar memperoleh slip merah, maka ia diminta untuk ikut sidang di Pengadilan Negeri (PN) dan menjelaskan ke hakim terkait penilangan tersebut.
Sementara itu, jika surat tilangnya berwarna biru, maka pelanggar dianggap mengakui kesalahannya dan dapat langsung membayar dendanya menggunakan sistem e-Tilang.
Jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, pengadilan yang akan memutuskan pelanggar bersalah atau tidak. Hakim akan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam sidang di PN setempat.
Sidang tilang biasanya dijadwalkan paling lama 7-14 hari setelah tindak penilangan. Selepas sidang tersebut, jika pengendara terbukti bersalah, barang bukti berupa STNK atau SIM akan dikembalikan kepada pengendara setelah membayar denda.
Sidang tilang umumnya dilakukan pada Jumat setiap pekannya di Pengadilan Negeri (PN) setempat, di kawasan penilangan terjadi.
Sebagai misal, jika seorang pengendara berasal dari Jawa Timur, kemudian ia ditilang di Semarang, maka sidang tilangnya akan diselenggarakan di PN Semarang sesuai lokasi tempat ia ditilang.
Bagaimana alur penyelenggaraan sidang tilang di pengadilan?
- Datang ke pengadilan negeri setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Mengambil nomor antrian sidang dan menunggu waktu sidangnya.
- Mengikuti sidang, hakim akan membacakan pelanggaran sesuai urutannya.
- Pelanggar diminta menjawab pertanyaan dari hakim.
- Jika terbukti bersalah, pelanggar diwajibkan membayar denda di kasir pengadilan.
- Mengambil STNK atau SIM yang disita polisi.
Detail dan penjelasan rinci mengenai alur sidang tilang di pengadilan ini dapat dibaca di sini.
Masalahnya, tidak semua orang bisa menghadiri sidang tilang yang diselenggarakan pada Jumat yang masih tergolong hari kerja.
Jika demikian keadaannya, maka PN akan melimpahkan dokumen tilang, berupa STNK atau SIM pelanggar ke Kejari. Pelanggar dapat langsung datang ke Kejari, tanpa harus ikut sidang.
Selanjutnya, pihak Kejari akan membacakan dakwaan hakim. Pelanggar diharuskan membayar denda tilangnya sebelum mengambil SIM atau STNK yang disita polisi.
Mengambil Barang Bukti Tilang Via Etilang
Jika tidak ingin repot-repot datang ke Kejari, Anda bisa menggunakan aplikasi Etilang untuk mengurus barang bukti dokumen tilang. Aplikasi Etilang ini dapat diunduh di Google Play Store atau Apple Store. Sementara itu, jika tak ingin men-download aplikasinya, pelanggar dapat menggunakan langsung layanan situs webnya saja.
Dengan Etilang, mengurus STNK atau SIM yang ditahan polisi dapat dilakukan di mana saja. Barang bukti itu akan diantarkan ke rumah masing-masing.
Terlebih, di masa pandemi Covid-19, Kasi Pidum Kejari Semarang Edy Budianto menyatakan bahwa Kejari Kota Semarang tidak menerima pengambilan tilang secara langsung untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Dengan demikian, penggunaan layanan Etilang sangat memudahkan di masa pandemi Covid-19 yang masih belum mereda di Indonesia.
Cara Urus Tilang Tanpa Sidang Tilang dengan Aplikasi Etilang atau Situs Web Etilang
Untuk menggunakan jasa Etilang, pengemudi bisa mengunduh aplikasi Etilang di Play Store atau tautan di sini. Jika tak ingin melalui aplikasi, Anda juga bisa mengurusnya via situs web Etilang sebagai berikut:
- Buka situs web Etilang.id.
- Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.
- Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.
- Lihat detail cara lunasi denda tilang secara daring di sini.
- Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.
- Mengunggah foto surat tilang.
- Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.
- Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
- Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
- Klik “Pesan Layanan”.
- Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.
Lihat cara lengkapnya di sini.