
Ketika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, kemudian ketahuan polisi, jangan panik. Ikuti alurnya secara tertib.
Polisi biasanya akan menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Kendaraan itu akan diberhentikan. Pengendara sebaiknya mengikuti instruksi polisi. Jangan sampai kabur dan kejar-kejaran di jalan raya dengan polisi.
Selain berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas, keadaan itu juga dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan. Jika tertangkap, tak jarang denda tilangnya ditetapkan maksimal.
Ketika berhenti, polisi akan menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pengendara tersebut. Lantas, ia akan mengonfirmasi pelanggaran yang sudah dilakukan.
Apabila polisi itu menganggap bahwa pengendara benar-benar melakukan pelanggaran lalu lintas, ia akan memberikan surat tilang, kemudian menyita salah satu dari dokumen kendaraan, baik itu SIM atau STNK sebagai barang bukti.
Berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti pelanggar jika memperoleh surat tilang.
Ikuti sidang tilang jika surat tilangnya berslip merah
Apabila surat tilangnya berslip merah, pelanggar diminta untuk ikut sidang di Pengadilan Negeri (PN). Sebab, surat tilang berslip merah menunjukkan bahwa pengendara membantah dan memberikan argumentasi saat ditilang polisi.
Polisi akan mengarahkan pengendara untuk memberikan argumentasinya di depan hakim di PN. Dengan demikian, hakim yang akan memutuskan apakah pengendara bersalah atau tidak.
Sidang tilang di PN setempat biasanya diselenggarakan 7-14 hari selepas tindak penilangan. Datanglah ke PN dengan tepat waktu sesuai jadwal sidang tilangnya.
Jika memang terbukti bersalah, pelanggar akan diminta membayar denda tilang di kasir PN dan mengambil SIM atau STNK yang disita polisi saat penilangan.
Bayar melalui sistem e-tilang kalau surat tilangnya berslip biru
Apabila surat tilang itu berslip biru, pelanggar dapat segera mengurus tilangnya dan langsung membayar denda tilang tersebut melalui sistem e-tilang.
Surat tilang berslip biru tandanya pelanggar mengakui kesalahan yang ia lakukan. Pengendara dapat membayar denda tilangnya dengan melihat kode pembayaran yang diberikan polisi atau melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/
Di situs tersebut, pengendara diminta untuk memasukkan nomor registrasi tilang dan melihat nominal denda tilangnya. Kemudian, pelanggar mendatangi bank atau ATM untuk membayar denda tilangnya segera.
Selepas membayar denda tilang, pengendara dapat mengambil dokumen kendaraan yang disita polisi di Polsek tempat kejadian, sebagaimana dilansir laman Polisi.
Ambil dokumen tilang kejaksaan
Sebagian orang bisa jadi berhalangan untuk mengikuti sidang tilang karena beberapa alasan atau kesibukan lainnnya.
Misalnya, sidang tilang diselenggarakan pada Jumat yang tergolong hari kerja. Tidak jarang, jadwal sidang bertepatan dengan rapat penting sehingga mau tidak mau, sidang tilang harus dilewatkan.
Kendati demikian, yang tidak dapat ikut sidang tilang tidak perlu khawatir. Hakim akan memutuskan perkara meskipun pelanggar tidak hadir di PN. Kemudian, dokumen kendaraan yang disita polisi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Ketika berkas sudah sampai di Kejari, pengendara tidak lagi melakukan sidang, ia tinggal mengambil berkas tersebut. Kejari akan membacakan putusan hakim yang sudah diketok di pengadilan.
Untuk memperoleh barang bukti tilang, baik itu STNK atau SIM, pelanggar tinggal membayar denda yang diputuskan hakim.
Ketika berkas sudah sampai di Kejari, pelanggar sebaiknya segera mengurus perkara tilang tersebut. Dokumen kendaraan yang disita polisi sebaiknya diambil dalam jangka waktu tiga bulan.
Jika lebih dari tiga bulan, SIM atau STNK-nya belum juga diambil, maka Kejaksaan akan menyimpankan dokumen kendaraan itu selama setahun. Jika masih tidak diambil juga, maka pihak Kejari akan memusnahkan dokumen-dokumen tersebut untuk menghindari penyalahgunaan.
Urus tilang dari rumah melalui Layanan Pos Indonesia atau Etilang
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dibolehkan untuk tidak mengikuti sidang tilang. Sebagai gantinya, denda tilang dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh pihak kejaksaan.
Selain itu, pihak kepolisian dan kejaksaan juga bekerja sama dengan Kantor Pos dan platform Etilang untuk mengurus proses tilang sehingga bisa diurus dari rumah. Dokumen kendaraan yang disita pun akan diantarkan ke kediaman masing-masing.
Untuk mengurus dokumen tilang di Kantor Pos, pelanggar harus mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa surat tilang dari polisi (asli/fotokopi), kemudian mengisi formulir alamat pengiriman.
Setelah itu, pelanggar dapat membayar denda tilang, baik itu melalui transfer bank atau pembayaran langsung di kantor pos. Jika ingin melihat besaran denda tilang terbaru, klik di sini.
Setelah membayar denda, pihak Kantor Pos akan memberikan resi pembayaran denda tilang resmi. Kemudian, dokumen bukti tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar.
Jika ingin lebih simpel dan tidak harus ke Kantor Pos, pelanggar dapat menggunakan platform Etilang untuk mengurus dokumen kendaraan yang disita polisi.
Untuk menggunakan Etilang, pelanggar tinggal mengunduh aplikasinya di Google Play Store atau mengakses situs web Etilang, kemudian mengisi formulirnya.
Pembayaran denda dapat dilakukan via transfer bank, baik melalui ATM, Teller Bank, Internet Banking atau Mobile Banking. Selanjutnya, pelanggar dapat mengisi alamat rumah, kemudian dokumen tilang akan diantarkan ke kediaman masing-masing.
Kelebihan lainnya, jikapun pelanggar ditilang di Semarang atau Bali, sementara ia berasal dari kota berbeda (luar kota), dokumen tilang akan dikirimkan ke rumah masing-masing dengan aman oleh kurir Etilang.
Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia, layanan Etilang berguna untuk mencegah penyebaran virus Sars-CoV-2, serta tetap menaati regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Layanan Etilang merupakan jasa pengiriman dokumen tilang resmi yang aman dan sudah bekerja sama dengan PN dan Kejari di beberapa daerah di Indonesia, mencakup Denpasar, Bali dan Semarang, Jawa Tengah.
Cara Urus Tilang Tanpa Sidang Tilang dengan Aplikasi Etilang atau Situs Web Etilang
Untuk menggunakan jasa Etilang, pengemudi bisa mengunduh aplikasi Etilang di Play Store atau tautan di sini. Jika tak ingin melalui aplikasi, Anda juga bisa mengurusnya via situs web Etilang sebagai berikut:
- Buka situs web Etilang.id.
- Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.
- Melihat kode pembayaran tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id/, serta melunasi denda tilangnya.
- Lihat cara lunasi denda tilang secara daring di sini.
- Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.
- Mengunggah foto surat tilang.
- Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.
- Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
- Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
- Klik “Pesan Layanan”.
- Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.
Lihat cara lengkapnya di sini.