
Selain tidak boleh kebut-kebutan, pengendara juga tidak boleh mengemudi terlalu pelan. Jika ketahuan polisi, pelakunya akan kena tilang dan harus membayar dendanya. Tidak hanya itu, jika pelanggaran ini dilakukan berulang-ulang, sanksinya bisa berlipat ganda, mulai dari tidak boleh memperpanjang SIM, bahkan SIM-nya dicabut.
Aturan berkendara terlalu pelan ini biasanya diterapkan saat berkendara di jalan tol atau jalan bebas hambatan. Ketika berkendara di tol, maka batas kecepatan minimalnya adalah 60 kilometer per jam. Jika kurang dari itu, maka pengendara berpotensi ditilang polisi.
Sementara itu, batas kecepatan maksimal di jalan bebas hambatan adalah 100 kilometer per jam. Jadi, pengendara harus mengemudikan kendaraannya dalam batas wajar, tidak terlalu lambat dan tidak terlalu cepat.
Aturan kecepatan ini tertuang dalam PP Nomor 79 tahun 2013 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut, dinyatakan juga mengenai batas kecepatan maksimal di jalan antar kota, jalan kawasan perkotaan, dan jalan di kawasan pemukiman. Detailnya dapat dilihat di sini.
Denda Tilang Berkendara Terlalu Pelan
Jika ketahuan polisi berkendara terlalu pelan, maka pengendara akan diberhentikan atau ditilang melalui tilang elektronik (ETLE). Denda tilang ini tercantum pada UU 22/2009 LLAJ yang menyebutkan bahwa pelanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Pelanggar yang berkendara terlalu pelan, di bawah 60 kilometer per jam di jalan bebas hambatan, atau terlalu cepat akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 5).
Sanksi Poin Bagi Pengendara yang Terlalu Pelan
Perpol Nomor 5 Tahun 2021 (PDF) menjelaskan terkait aturan terbaru pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Beleid ini sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021 silam.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran lalu lintas akan diberi poin, termasuk juga dalam hal berkendara terlalu pelan. Jika poin itu sudah terakumulasi sampai batas tertentu, sanksi akan diberikan, yang harapannya dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar lalu lintas ini.
Berikut ini batas poin dan jenis sanksinya:
- Batas sampai 12 poin kena penalti 1
- Tak bisa perpanjang SIM
- Penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara
- Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.
- Batas sampai 18 poin kena penalti 2
- Pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- SIM baru bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.
Berkaitan dengan pelanggaran batas kecepatan minimal dan maksimal berkendara, orang yang melanggar akan terkena 5 poin sekaligus. Artinya, jika pelanggaran ini dilakukan tiga kali, maka sanksi 12 poin akan diterapkan.
Dengan demikian, pelanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi, selain membayar denda tilang, ditambah lagi tidak bisa memperpanjang SIM atau SIM-nya ditahan atau bahkan dicabut sementara.
Urus tilang dengan mudah dan aman menggunakan Etilang.id