Cara Modifikasi Sepeda Motor yang Aman dari Pelanggaran Lalu Lintas

Urusan modifikasi sepeda motor tergolong perkara susah-susah gampang. Pasalnya, jika sampai sepeda motor dimodifikasi sehingga tidak lagi sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB, maka perkaranya bisa dipidanakan di meja hijau. Dendanya juga tidak tanggung-tanggung, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Lalu, modifikasi motor seperti apa yang aman dari pelanggaran lalu lintas?

Modifikasi sepeda motor bisa dipandang sebagai bentuk ekspresi diri. Penggemar otomotif tak jarang mengubah atau menambah aksesoris sepeda motornya sesuai dengan selera dan kepribadian pemotor sendiri.

Karena itulah, ragam sepeda motor modifikasi sering kali dijumpai di jalanan, seperti motor Chopper, Bobber, Japstyle, Scramble, Bratstyle, Caferacer, Cafe Racer, dan motor modif lainnya.

Sayangnya, bentuk modifikasi motor ini cukup ketat aturannya di Indonesia. Regulasinya tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 277 sebagai berikut:

“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe akan dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,” bunyi pasal tersebut.

Kena tilang? Begini cara urus tilang mudah, cepat, aman, pakai aplikasi resmi.

Berdasarkan aturan di atas, larangan modifikasi sepeda motor sudah jelas. Jika sepeda motor direkayasa secara berlebihan, maka ia berisiko ditilang polisi karena dianggap sudah melanggar aturan. Jika tidak berkenan membayar denda, maka pemotor harus rela mendekam di penjara paling lama 1 tahun.

Baca juga: Kenapa Boncengan ala Cabe-cabean Melanggar Aturan Lalu Lintas?

Kendati demikian, terdapat beberapa kelonggaran jika masih bersikeras ingin memodifikasi sepeda motor, asalkan tidak melanggar beberapa ketentuan sebagai berikut.

  1. Modifikasi tidak merubah dimensi sepeda motor

Perubahan dimensi sepeda motor terdiri dari rekayasa panjang, lebar, dan volume. Catatan dimensi ini tertera dalam dokumen STNK dan BPKB kendaraan itu. 

Apabila modifikasinya sampai mengubah dimensi sepeda motor, maka kondisi kendaraan akan berbeda dari dokumennya sehingga dianggap sudah melanggar aturan. 

  1. Jangan sampai mengubah rangka kendaraan

Jika modifikasi sampai mengubah rangka sepeda motor, maka nomor seri pada rangka itu tidak berlaku lagi. Padahal, nomor seri kendaraan adalah syarat utama administratif dari kepolisian dan Samsat.

Gaya modifikasi rangka ini sangat populer di kalangan pecinta otomotif, sayangnya, menurut aturan kepolisian, ia sudah melanggar undang-undang sehingga rawan terjerat tilang saat razia lalu lintas.

  1. Tidak mengubah kapasitas mesin kendaraan

Modifikasi kapasitas mesin ini dikenal dengan istilah bore-up. Penggemar otomotif sering kali memperbesar kapasitas mesin kendaraan agar performa mesinnya lebih prima.

Kapasitas mesin yang besar juga membuat motor lebih perkasa dan kekuatannya lebih mantap. Namun, lagi-lagi gaya modifikasi seperti ini dilarang kepolisian.

  1. Modifikasi tidak mengubah warna

Orang yang bosan dengan warna sepeda motornya tidak bisa sembarangan mengecat ulang kendaraan tersebut. Jika terjadi razia lalu lintas, sementara warna motornya berbeda dari yang tercantum di STNK, maka siap-siap harus menanggung denda.

Jika warna sepeda motor yang tertera di STNK adalah warna biru, mau tidak mau, harus tetap biru. Tidak boleh diubah menjadi warna lain.

Artinya, modifikasi yang aman adalah merekayasa sepeda motor, namun tetap sesuai dengan surat-surat kendaraan, misalnya hanya sebatas velg, ban (sesuai ukuran asli), stang, tangki, lampu atau menambah aksesoris tertentu.

Selain itu, modifikasi hanya diperbolehkan jika dilakukan sebatas demi kontes kendaraan, tidak untuk pemakaian sehari-hari. 

Jika masih bersikeras ingin memodifikasi sepeda motor untuk digunakan sehari-hari dan aman dari tilang kepolisian, maka ada tahapan khusus yang harus dijalani terlebih dahulu.

Pertama, modifikasi sepeda motor sampai mengubah dimensi, rangka, dan sebagainya harus memperoleh rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

Kedua, jika sudah memperoleh surat rekomendasi dari APM, maka pengerjaannya mesti dilakukan di bengkel umum kendaraan bermotor yang diakui oleh Kementrian Perindustrian.

Ketiga, selepas dimodifikasi, kendaraan bermotor itu wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor itu.

Tidak hanya itu, modifikasi sepeda motor harus melewati uji kendaraan dari Kementerian Perhubungan untuk menjamin keselamatan secara teknis penggunaan kendaraan di jalan raya.

Uji kendaraan modifikasi ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Sepeda motor yang dimodifikasi pun harus lolos dari ujian ini sebelum boleh digunakan sehari-hari di jalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *