Cara Membaca Plat Nomor: Warna, Masa Berlaku, dan Kode

Setiap kendaraan bermotor yang berada di Indonesia diberi plat nomor yang berguna sebagai identitas tiap kendaraan. Warna dasar, angka, juga huruf dalam plat nomor merupakan kode untuk mengidentifikasi kendaraan.

Plat nomor diberikan oleh pihak kepolisian setiap kali terdapat kendaraan baru yang dibeli atau terdapat pengajuan plat baru ketika berpindah kepemilikan. Selain sebagai identitas, plat nomor juga menandakan bahwa kendaraan bermotor telah diberi izin jalan oleh kepolisian.

Terdapat beberapa informasi yang dapat diidentifikasi dari sebuah plat nomor, yakni jenis kepemilikan kendaraan, kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku izin jalan.

Plat nomor sendiri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Namun, meskipun merupakan benda yang jamak ditemui di jalan raya, tak jarang kita kesulitan untuk memahami informasi yang terkandung dalam plat nomor. Berikut merupakan informasi yang dapat dibaca melalui plat nomor.

Warna Dasar Plat Nomor

Dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 dijelaskan bahwa terdapat lima jenis kepemilikan kendaraan bermotor yang dapat dilihat dari plat nomor.

Lima jenis plat ini dibedakan dari warna dasar plat nomor yang ada pada setiap kendaraan. Setiap warna mempunyai maknanya masing-masing. Berikut adalah penjelasannya.

  • Warna dasar hitam dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor milik pribadi atau persewaan.
  • Warna dasar kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan umum, seperti bus atau angkot.
  • Warna dasar merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor untuk dinas pemerintah.
  • Warna dasar putih dengan tulisan biru digunakan untuk kendaraan bermotor milik korps diplomatik negara asing.
  • Warna dasar hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Kendaraan jenis ini hanya boleh dioperasionalkan di dalam kode wilayah yang tertera saja.

Tanggal Dalam Plat Nomor

Setiap plat nomor yang tertempel di kendaraan bermotor, terutama pada kendaraan jenis pribadi dan umum, memiliki kode berupa tanggal di kanan bawah. 

Tanggal tersebut merupakan keterangan masa berlaku izin operasional kendaraan. Setiap kendaraan bermotor diberikan izin operasional selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Tanggal yang tertera dalam plat nomor merupakan kode yang bermakna kapan izin operasional kendaraan berakhir. Biasanya, masa berlaku ini ditunjukkan dengan kode “bulan-tahun”, misalnya “10-2023”.

Kode Huruf dan Angka

Kode yang tertera pada plat nomor terdiri dari huruf dan angka. Huruf pada plat menandakan kode wilayah asal kendaraan bermotor. Sedangkan kode angka merupakan nomor pendaftaran kendaraan bermotor, biasanya terdiri dari 1-4 angka.

Namun, untuk beberapa jenis kendaraan, kode huruf dalam plat juga dapat bermakna jenis pemilik kendaraan, seperti misalnya dalam plat kendaraan dinas milik pemerintah. 

Pada kendaraan dinas, kode huruf di akhir plat menjelaskan pengguna kendaraan. Berikut adalah daftarnya:

  • RFS diperuntukkan bagi pejabat sipil.
  • RFD diperuntukkan bagi pejabat Angkatan Darat.
  • RFL diperuntukkan bagi khusus pejabat Angkatan Laut.
  • RFU diperuntukkan bagi pejabat Angkatan Udara.
  • RFP diperuntukkan bagi pejabat Kepolisian Republik Indonesia.

Selain kendaraan dinas milik pemerintah, terdapat pula kode khusus untuk kendaraan milik korps diplomatik negara lain. 

Kode khusus untuk korps diplomatik negara lain biasanya berupa “CD” yang merupakan singkatan dari “Corps Diplomatique” dan “CC” yang merupakan singkatan dari “Corps Consulaire”.

Baca juga: Daftar Lengkap Kode Wilayah pada Plat Nomor di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *