Cara Cek Tagihan Pajak Motor Lewat Website Samsat Online

Pajak kendaraan bermotor merupakan iuran wajib untuk setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor. Sepeda motor merupakan salah satu jenis kendaraan yang dikenai pajak. 

Pajak kendaraan merupakan pajak jenis objektif, yakni pajak yang besaran biayanya tidak memerhatikan penghasilan tiap bulan wajib pajak (pembayar pajak). Oleh karenanya, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak tanpa terkecuali.

Pajak kendaraan bermotor sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Pajak kendaraan bermotor tahunan merupakan pajak yang harus dibayarkan tiap tahun, seperti pajak penghasilan.

Sedangkan pajak lima tahunan merupakan pajak yang dibayarkan tiap lima tahun sekali. Pembayaran pajak lima tahunan ini disertai dengan pembaruan dokumen STNK dan plat nomor kendaraan.

Pajak kendaraan bermotor sendiri dibayarkan lewat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) tiap daerah.

Cara Cek Tagihan Pajak Motor

Meski sebenarnya kita dapat menghitung sendiri besaran biaya pajak motor yang kita punya, namun hal tersebut tentu rumit bagi orang awam. Lantas, bagaimana cara cek biaya tagihan pajak dengan mudah?

Terdapat beberapa cara yang mudah untuk mengetahui besaran tagihan pajak kendaraan. Wajib pajak hanya perlu menggunakan gawai atau ponsel pintar.

Pertama, Anda dapat mengunjungi website resmi SAMSAT di daerah Anda. Banyak daerah  yang telah membuat sistem pengecekan biaya tagihan pajak melalui website SAMSAT-nya, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Wajib pajak hanya perlu menyiapkan nomor pada dokumen kendaraan yang dimiliki seperti STNK, plat, nomor rangka, atau NIK pemilik kendaraan.

Kedua, wajib pajak juga dapat mengecek besaran tagihan melalui website SAMSAT Nasional. Berikut cara mengecek melalui website SAMSAT Nasional:

  • Buka link https://e-samsat.id.
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi).
  • Klik Cek Sekarang.
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, No. Rangka, dan No. mesin.

Selain melalui website, pemilik kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z juga dapat mengecek biaya tagihan pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan melalui SMS. Berikut merupakan tata cara mengecek pajak kendaraan lewat SMS:

  • Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan, contoh: Info B/6777/XF Hitam.
  • Kirim ke nomor 0811-2119-211.
  • Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan, dan besaran nominal yang harus dibayar.

Untuk pembayaran pajak sendiri, selain secara langsung di SAMSAT, pembayaran pajak kendaraan tahunan juga dapat dilakukan secara mandiri dengan mentransfer uang sejumlah tagihan pajak melalui bank.

Baca juga: Cara Pembayaran Tilang Elektronik atau ETLE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *