Ketika sedang macet dan pengendara tak sabar sampai di tujuan, tak jarang ada yang nekat melalui jalur busway. Padahal, jalur busway khusus untuk bus TransJakarta. Jika ada pengendara yang kedapatan melanggar jalur busway, maka polisi akan menilangnya.
Denda pelanggaran lalu lintas di jalur busway ini cukup tinggi, yaitu maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
Sebenarnya, dari sisi bahasa, “busway” dalam bahasa Inggris adalah jalan yang khusus untuk bus. Selain bus, tentu saja tidak boleh ada kendaraan lain yang melewati jalur tersebut.
Kendati demikian, tidak semua bus boleh melintasi busway. Berdasarkan aturan yang diterapkan, busway hanya boleh dilewati oleh bus TransJakarta. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai aturan khusus pengguna busway.
Meskipun jalur ini khusus untuk bus TransJakarta, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan, serta boleh melintasi jalur busway, yaitu mobil dinas polisi, ambulans, kendaraan dinas para diplomat, tamu negara, menteri, presiden, dan sebagainya.
Selain kendaraan di atas, maka kendaraan pribadi dan umum dilarang melewati jalur busway. Larangan ini tertera dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 bahwasanya setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Besaran denda yang tertera di UU 22/2009 LLAJ di atas jauh lebih rendah daripada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 yang juga melarang kendaraan roda dua atau lebih menggunakan jalur busway.
Jika nekat melanggar, ancamannya berdasarkan Perda DKI Jakarta adalah pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp5 juta atau paling banyak Rp50 juta (pasal 61 ayat 3).
Kendati demikian, ketika ditilang polisi, biasanya denda yang dibebankan kepada pelanggar adalah maksimal Rp500 ribu, sesuai dengan UU 22/2009 LLAJ, bukan berdasarkan Perda DKI Jakarta 8/2007.
Untuk menghindari tilang ini, pengendara harus taat aturan lalu lintas. Macet Jakarta memang menyebalkan, namun lebih menyebalkan lagi jika kena tilang dan harus membayar denda yang sebenarnya bisa digunakan untuk keperluan lain yang lebih penting.
Kena Tilang? Gunakan aplikasi Etilang.id, aplikasi resmi layanan ambil dan antar dokumen bukti tilang.