Secara umum, pengambilan dokumen tilang yang disita polisi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) setempat atau Kejaksaan Negeri (Kejari) di area penilangan terjadi. Jika tidak, pelanggar dapat menggunakan layanan Kantor Pos atau melalui platform Etilang.id.
Ketika pengendara kena tilang, biasanya dokumen kendaraan yang disita polisi sebagai barang bukti adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh polisi, pelanggar akan diminta untuk mengikuti sidang tilang di PN setempat, membayar denda, dan mengambil kembali dokumen tersebut.
Masalahnya, tidak semua orang memiliki waktu untuk ikut sidang tilang. Terlebih, jika pelanggaran terjadi di luar kota. Hal ini cukup menyulitkan pengendara sebab urusan sidang tilang harus dilakukan di PN tempat pelanggaran terjadi.
Sebagai misal, jika seseorang berasal dari Jawa Timur sedang melakukan perjalanan ke Bali. Ia kemudian kena tilang di Denpasar. Mau tidak mau, sidang tilangnya harus dilakukan di PN Denpasar. Jika tidak ikut sidang, maka dokumen tilangnya pun akan dititipkan di Kejari Denpasar.
Hal ini cukup merepotkan, namun jangan minta damai, apalagi sampai menyogok polisi. Di tengah kemajuan zaman, urusan tilang dapat dilakukan dengan mudah dan jarak jauh.
Saat ini, PN dan Kejari sudah bekerja sama dengan Kantor Pos dan platform Etilang.id dalam pengurusan dokumen tilang. Karena itu, orang yang kena tilang harus ikut sidang di PN atau mengambil dokumen kendaraannya ke Kejari setempat.
Pembayaran denda tilang pun dapat dilakukan melalui transfer bank, kemudian barang bukti tilang akan diantarkan ke kediaman masing-masing. Berikut ini perbandingan antara jasa Kantor Pos dan platform Etilang.
Perbandingan Urus Dokumen Tilang di Kantor Pos dan Etilang
Untuk mengurus dokumen tilang di Kantor Pos, pelanggar harus mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa surat tilang dari polisi (asli/fotokopi), kemudian mengisi formulir alamat pengiriman.
Setelah itu, pelanggar dapat membayar denda tilang, baik itu melalui transfer bank atau pembayaran langsung di kantor pos. Jika ingin melihat besaran denda tilang terbaru, klik di sini.
Setelah membayar denda, pihak Kantor Pos akan memberikan resi pembayaran denda tilang resmi. Kemudian, dokumen bukti tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar.
Jika ingin lebih simpel dan tidak harus ke Kantor Pos, pelanggar dapat menggunakan platform Etilang untuk mengurus dokumen kendaraan yang disita polisi.
Dengan menggunakan Etilang, pelanggar tinggal mengunggah aplikasinya di Google Play Store atau mengakses situs web Etilang, kemudian mengisi formulirnya.
Pembayaran denda dapat dilakukan via transfer bank, baik melalui ATM, Teller Bank, Internet Banking atau Mobile Banking. Selanjutnya, pelanggar dapat mengisi alamat rumah, kemudian dokumen tilang akan diantarkan ke kediaman masing-masing.
Kelebihan lainnya, jikapun pelanggar ditilang di Semarang atau Bali, sementara ia berasal dari kota berbeda (luar kota), dokumen tilang akan dikirimkan ke rumah masing-masing dengan aman oleh kurir Etilang.
Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia, layanan Etilang berguna untuk mencegah penyebaran virus Sars-CoV-2, serta tetap menaati regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Layanan Etilang merupakan jasa pengiriman dokumen tilang yang aman dan sudah bekerja sama dengan PN dan Kejari di beberapa daerah di Indonesia, mencakup Denpasar, Bali dan Semarang, Jawa Tengah.
Cara Urus Tilang Tanpa Sidang Tilang dengan Aplikasi Etilang
Untuk menggunakan jasa Etilang, pengendara bisa mengunduh aplikasi Etilang di Google Play Store. Jika tak ingin melalui aplikasi, Anda juga bisa mengurusnya via situs web Etilang sebagai berikut:
- Buka situs web Etilang.id.
- Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.
- Melihat Kode Pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.
- Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.
- Mengunggah foto surat tilang.
- Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.
- Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
- Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
- Klik “Pesan Layanan”.
- Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.
Lihat cara lengkapnya di sini.