Bagaimana Cara Membuat SIM Internasional: Syarat dan Biaya

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib setiap pengendara kendaraan bermotor yang hendak pergi ke manapun. Mempunyai SIM bagi pengendara kendaraan bermotor juga menjadi prasyarat pengendara di seluruh dunia.

Namun, bagaimana jadinya bila kita hendak berkendara di negeri orang untuk urusan liburan atau touring lintas negara? Apakah SIM yang sudah kita miliki masih dianggap sah?

SIM Indonesia masih dianggap sah di luar negeri, tetapi terbatas hanya di beberapa negara di kawasan ASEAN dan Australia. Aturan ini merupakan bentuk perjanjian kerja sama lalu lintas negara-negara anggota ASEAN.

Akan tetapi, terdapat perbedaan aturan tentang keabsahan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN. Seperti di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku 12 bulan saja sejak kedatangan pertama. Atau di Malaysia yang tetap mengharuskan memiliki SIM Internasional.

Selain di negara-negara tersebut, SIM yang sah digunakan untuk berkendara di negeri orang adalah SIM Internasional.

SIM Internasional adalah surat izin mengemudi yang dapat digunakan di sebagian besar negara di dunia. SIM ini merupakan hasil kesepakatan kesepakatan PBB dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968.

Oleh karenanya, untuk Anda yang berencana berkendara di luar negeri perlu untuk membuat SIM Internasional.

Cara Membuat SIM Internasional

Bagi Anda yang hendak membuat SIM Internasional di Indonesia, dapat melakukannya melalui Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri). Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online

Untuk membuat SIM Internasional secara offline, Anda dapat langsung mendatangi gedung SIM Internasional di Jalan MT Haryono Nomor 37-38, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun sebelum membuat SIM Internasional, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain:

  • Foto diri terbaru dengan syarat nampak 2 kancing kemeja, latar belakang putih, warna kemeja atau hijab tidak berwarna putih, dan tidak menggunakan kacamata.
  • Scan KTP Scan KITAP (khusus Warga Negara Asing).
  • Foto atau dokumen paspor yang masih berlaku.
  • Scan SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan dibuat).

Jika Anda hendak membuat SIM Internasional secara online, Anda dapat melakukannya melalui laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Berikut merupakan tata cara membuat SIM Internasional secara online:

  • Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/,
  • Klik tombol daftar,
  • Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah softcopy dari foto, serta scan tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor,
  • Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional,
  • Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan,
  • Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada website dan Konfirmasi Pembayaran melalui email,
  • Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera,
  • Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi,
  • Jika sudah jadi, SIM Internasional akan dikirim di tempat pemohon SIM.

Masa Berlaku dan Biaya

SIM Internasional berlaku untuk tiga tahun dan dapat diperbaharui secara berkala ketika masa berlaku habis.

Untuk biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM Internasional sendiri berkisar Rp250.000,- untuk pembuatan SIM Internasional baru dan Rp225.000,- untuk perpanjangan SIM Internasional. Biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim bila menggunakan metode online.

Baca juga: Mengenal SIM Internasional dan Cara Membuatnya di NTMC Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *