Apa Itu Truk ODOL dan Mengapa Dilarang

Salah satu aturan yang sering dilanggar oleh pengemudi truk adalah tentang muatan barang yang dibawa. Kendaraan angkutan barang seringkali mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan, atau seringkali disebut ODOL.

ODOL sendiri merupakan singkatan dari Over Dimension/Overloading. Setiap kendaraan  angkutan barang memiliki spesifikasi perihal batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa.

Kendaraan seperti truk atau pick-up, seringkali ketahuan membawa muatan dengan dimensi dan berat yang melebihi kapasitas atau aturan yang berlaku.

Akibat dari truk ODOL yang melintas di jalan beragam, mulai dari rusaknya fasilitas jalan, laju kendaraan lain yang melambat, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, melansir data Dinas Perhubungan, saban tahun pemerintah harus menggelontorkan dana sebesar Rp34 triliun untuk perbaikan jalan rusak dikarenakan truk ODOL.

Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tentang kecelakaan lalu lintas tahun 2018 juga menyebutkan bawa truk ODOL menjadi salah satu kendaraan yang paling banyak mengalami kecelakaan di jalan.

Hal tersebut terjadi karena kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas meningkatkan risiko kerusakan pada kendaraan, seperti pecah ban dan rem blong.

Apa Itu Over Dimension

Istilah over dimension sendiri merujuk pada suatu kondisi di mana dimensi pengangkut sebuah kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik. 

Kondisi overdiension biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

Akan tetapi, modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe setelah melakukan modifikasi. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp24.000.000,- atau kurungan paling lama 1 tahun.

Apa Itu Overloading

Istilah overload sendiri merujuk pada situasi di mana sebuah kendaraan bermotor mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.

Berikut merupakan tabel JBI untuk jalan kelas II dengan muatan sumbu terberat sebesar 10 ton:

Konfigurasi sumbuJumlah sumbuJenisJBI kelas IJBI kelas II
1-12Truk engkel12 ton12 ton
1-22Truk besar16 ton14 ton
1-2.23Truk tronton22 ton20 ton
1.1-2.24Truk 4 sumbu30 ton26 ton
1-2-2.24Trailer engkle34 ton28 ton
1-2.2-2.25Trailer tronton40 ton32 ton
1-2.2-2.2.26Trailer Tronton43 ton40 ton

Baca juga: Aturan Lajur Jalan yang Boleh Dilintasi Bus dan Truk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *