Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dipunyai dan selalu dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya. Dokumen SIM merupakan bukti bahwa pengguna kendaraan dapat menjalankan kendaraan secara aman.
Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) SIM berfungsi, terutama, sebagai bukti keterampilan dan pemahaman pengendara kendaraan dalam berkendara sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
Selain itu, SIM juga menjadi dokumen untuk mengidentifikasi pengguna jalan karena di dalamnya terdapat data-data seperti identitas diri dan data forensik yang berguna untuk penyidikan dan penyedilkikan jika terjadi tindak pidana.
Menurut UULLAJ, SIM dikelompokkan dalam dua kategori umum, yakni SIM untuk pengguna kendaraan pribadi/perseorangan dan SIM untuk pengendara kendaraan umum.
Kemudian, dalam pasal 80, SIM untuk pengendara kendaraan milik pribadi/perseorangan dibagi lagi dalam lima jenis yang dibagi berdasarkan jenis kendaraannya, yaitu SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D.
Terkhusus untuk SIM D, jenis SIM ini dikeluarkan pihak kepolisian untuk pengendara kendaraan penyandang disabilitas.
Dalam aturan turunan UULLAJ, yakni Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM D terbagi menjadi dua, yakni SIM D dan SIM D I.
SIM D merupakan SIM untuk mengemudikan kendaraan khusus penyandang disabilitas yang setara dengan SIM C. Sedangkan, SIM D I adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan khusus penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A.
Penyandang disabilitas memiliki SIM khusus karena kendaraan yang digunakan biasanya merupakan kendaraan khusus yang dimodifikasi untuk dapat digunakan penyandang disabilitas.
Syarat Membuat SIM D
Bagi penyandang disabilitas yang hendak membuat SIM D dan SIM D I dapat melakukan permohonan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Polres setempat.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi bagi penyandang disabilitas yang hendak membuat SIM D dan SIM D I. Berikut merupakan syarat pembuatan SIM D dan SIM D I:
- Berusia minimal 17 tahun,
- Mengisi formulir permohonan SIM,
- Melampirkan fotocopy KTP Elektronik,
- Melampirkan formulis pendidikan/pelatihan menemudi,
- Dapat melihat dan mendengar,
- Lolos uji kesehatan dari dokter kepolisian/dokter rekanan kepolisian,
- Lolos uji psikologi dari psikolog Polri/psikolog rekanan Polri,
- Lolos uji teori berkendara,
- Lolos uji praktik berkendara.
Untuk biaya penebusan SIM D dan SIM D I sendiri adalah Rp50.000,- untuk SIM baru dan Rp30.000,- untuk memperpanjang SIM lama.
Baca juga: Bagaimana Cara Membuat SIM Internasional: Syarat dan Biaya