Skip to content
Blog aplikasi etilang
  • Daftar Kota
    • Denpasar
      • Kejari Denpasar
      • Polresta Denpasar
    • Kota Semarang
      • Kejari Kota Semarang
  • aplikasi
  • Pusat Bantuan
  • Blog
Klaim Cash Back
Klaim Cash Back
Blog aplikasi etilang
  • Daftar Kota
    • Denpasar
      • Kejari Denpasar
      • Polresta Denpasar
    • Kota Semarang
      • Kejari Kota Semarang
  • aplikasi
  • Pusat Bantuan
  • Blog

3 Titik Tilang Elektronik di Kota Semarang, Ini Lokasinya

  • by etilang

Kota Semarang merupakan salah satu wilayah percontohan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia. Hingga saat ini, setidaknya ada tiga titik di Kota Semarang yang sudah dipasang CCTV untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

Peluncuran tilang elektronik secara nasional ini mulai diterapkan sejak Maret 2021. Tiga tahun silam, sebenarnya Polda Kota Semarang sudah memasang kamera CCTV untuk memantau pelanggaran lalu lintas sejak 2018.

Akan tetapi, penindakan tilang elektronik ini akan diperketat, seiring dengan diluncurkannya program ETLE secara nasional pada Selasa, 23 Maret 2021.

Setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi akan ditindak melalui tilang elektronik, mulai dari melanggar rambu jalan, seperti menerobos lampu merah dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil main gawai, dan melanggar batas kecepatan.

Selain itu, pengendara yang melawan arus, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor juga akan kena tilang.

Hasil rekaman pelanggaran ini terhubung secara digital dengan data Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Plat nomor dan data kendaraan akan terdeteksi ketika pelanggaran terjadi.

Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamatnya.

Pengendara kemudian diminta mengonfirmasi tilang tersebut, yang dilanjutkan dengan melunasi dendanya via BRI Virtual Account (BRIVA) dengan kode pembayaran yang terverifikasi.

Besaran denda tilang elektronik ini bervariasi, tergantung jenis pelanggarannya. Denda paling ringan adalah sebesar Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Urus Tilang Cara Mudah, Nggak Ribet, Cukup Dengan Menggunakan Smartphone

Untuk melancarkan penindakan tilang elektronik, Polda Semarang juga tengah menyiapkan aplikasi gawai pintar berbasis Android bernama “Asiap” yang kelak dapat diunduh di Play Store.

Lokasi Tiga Titik Tilang Elektronik Kota Semarang

Sejauh ini, terdapat tiga titik ruas jalan yang dipasang kamera CCTV untuk merekam pelanggaran lalu lintas di Kota Semarang sebagai berikut:

  1. Jalan Brigjen Katamso
  2. Jalan Pandanaran, depan RS Hermina
  3. Jalan Pandanaran, depan Kantor Bank BRI 

Selain kamera CCTV, ada juga sekitar 200 kamera portabel yang dipasang di helm petugas kepolisian lalu lintas untuk merekam pelanggaran yang terjadi di jalan.

Sebagai catatan, penerapan tilang elektronik ini dinilai efektif dalam menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas di Semarang sejak 2018 lalu, sebagaimana dikutip dari Jurnal Recidive UNS.

Setelah diterapkan tilang elektronik, jumlah kecelakaan lalu lintas juga terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Harapannya, penerapan tilang elektronik ini akan terus meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat dan keselamatan di jalan raya.

18
SHARES
ShareTweet
Tags:Berita TilangBRI Virtual AccountbrivaElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE)etleSatuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)tilangTilang Elektronik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

previousTidak Mengenakan Helm? Berikut ini Besaran Denda Tilangnya Bagi Pengendara Sepeda Motor
nextBerapa Besaran Denda Tilang Knalpot Racing Terbaru?

Pusat Bantuan

  • Cara pembayaran layanan etilang.id
    • Bagaimana cara melakukan pembayaran dengan BCA Virtual Account?
    • Bagaimana Cara Melakukan Pembayaran dengan BNI Virtual Account?
    • Bagaimana cara melakukan pembayaran dengan BRIVA (BRI Virtual Account)?
    • Bagaimana cara melakukan pembayaran dengan GoPay
  • INSTAGRAM E-TILANG
  • Promo Agustus Cashback Rp 25K

Kena tilang?

Gunakan aplikasi Etilang.id
Aplikasi resmi layanan ambil dan antar dokumen bukti tilang.

Download di
bit.ly/urustilang


Blog.

  • Apa Itu Truk ODOL dan Mengapa Dilarang
  • Kendaraan Apa Saja yang Boleh Masuk Jalan Tol?
  • Apa itu SIM D: Untuk Siapa dan Syarat Pembuatannya
  • Cara Membaca Plat Nomor: Warna, Masa Berlaku, dan Kode
  • Daftar Lengkap Kode Wilayah pada Plat Nomor di Indonesia
etilang.id